Ternate - Aparat kepolisian Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol minuman keras (miras) secara illegal yang tak bertuan untuk didistribusikan ke Kota Ternate "Penemuan puluhan botol Miras salah satu kontainer saat bongkar muat barang di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate beberapa waktu lalu yang diduga kuat milik Hypermart Kota Ternate, kini polres ternate belum menemukan pemilik sah miras tersebut," kata Kapolres Ternate AKBP Anis Prasetyo Santoso di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, hingga kini belum menemukan pamilik sah dari barang haram tersebut dan sampai sekarang belum ada yang mengaku memiliki miras itu.
Untuk pihak Hypermart sendiri telah dipanggil oleh Polres untuk melakukan pemeriksaan, namun pihak Hypermart sendiri menyatakan barang haram tersebut bukanlah mereka.
"Kami sudah memanggil pengelola Hypermart, namun mereka menyatakan itu bukan milik mereka, hal ini diperkuat dengan telah mengecek manifesnya dan tidak menemukan bukti kepemilikan Miras tersebut, ujarnya.
Sementara, dari keterangan dari beberapa saksi yang diperiksa, juga mengatakan, mereka hanya melakukan pembongkaran saja, tidak tahu menahu peemilik Miras tersebut.
Olehnya itu, Polres masih melakukan penyilidikan untuk mengetahui pasti pemilik sah barang tersebut, akan tetapi jika terbukti tidak menemui pemiliknya, maka, dalam waktu dekat sejumlah barang bukti berupa Miras tersebut akan dimusnahkan.
Kapolres mengakui, sebelumnya juga aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kantong Miras jenis cap tikus berasal dari Pulau Halmahera yang akan masuk ke Ternate.
"Penyelundupan Miras jenis cap tikus itu berhasil digagalkan saat dua pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan miras ke dalam kardus dan tas milik pelaku," katanya.
Menurut dia, penyelundupan miras jenis cap tikus itu berhasil diamankan saat pelaku membawanya saat menumpangi kapal Fery dari Halmahera ke Kota Ternate dan dari tangan kedua pelaku berhasil ditemukan puluhan kantong miras.
Selain itu, sesuai hasil pemeriksaan sementara dari kedua pelaku yang masing-masing YY (55) salah seorang warga Kelurahan Fitu Kota Ternate Selatan, dan YU (32) warga Kampung Tedeng Kecamatan Jailolo, Pulau Halmahera.
Dari tangan kedua tersangka yang berjenis kelamin perempuan tersebut, polisi berhasil menyita 85 kantong miras yang dibawa kedua pelaku dengan bermotif, barang haram tersebut dibungkus dengan satu buah tas kopor berukuran mini serta tas kantong pelastik dan 2 tas pakaian.
Tersangka YY membawa barang haram tersebut sebanyak 35 kantong dan Yuliana sebanyak 50 kantong, yang masing-masingnya di tangkap di pelabuhan feri yang bersandar dengan tujuan dari Sidangoli dan Sofifi. (ant/bm 10)
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, hingga kini belum menemukan pamilik sah dari barang haram tersebut dan sampai sekarang belum ada yang mengaku memiliki miras itu.
Untuk pihak Hypermart sendiri telah dipanggil oleh Polres untuk melakukan pemeriksaan, namun pihak Hypermart sendiri menyatakan barang haram tersebut bukanlah mereka.
"Kami sudah memanggil pengelola Hypermart, namun mereka menyatakan itu bukan milik mereka, hal ini diperkuat dengan telah mengecek manifesnya dan tidak menemukan bukti kepemilikan Miras tersebut, ujarnya.
Sementara, dari keterangan dari beberapa saksi yang diperiksa, juga mengatakan, mereka hanya melakukan pembongkaran saja, tidak tahu menahu peemilik Miras tersebut.
Olehnya itu, Polres masih melakukan penyilidikan untuk mengetahui pasti pemilik sah barang tersebut, akan tetapi jika terbukti tidak menemui pemiliknya, maka, dalam waktu dekat sejumlah barang bukti berupa Miras tersebut akan dimusnahkan.
Kapolres mengakui, sebelumnya juga aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kantong Miras jenis cap tikus berasal dari Pulau Halmahera yang akan masuk ke Ternate.
"Penyelundupan Miras jenis cap tikus itu berhasil digagalkan saat dua pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan miras ke dalam kardus dan tas milik pelaku," katanya.
Menurut dia, penyelundupan miras jenis cap tikus itu berhasil diamankan saat pelaku membawanya saat menumpangi kapal Fery dari Halmahera ke Kota Ternate dan dari tangan kedua pelaku berhasil ditemukan puluhan kantong miras.
Selain itu, sesuai hasil pemeriksaan sementara dari kedua pelaku yang masing-masing YY (55) salah seorang warga Kelurahan Fitu Kota Ternate Selatan, dan YU (32) warga Kampung Tedeng Kecamatan Jailolo, Pulau Halmahera.
Dari tangan kedua tersangka yang berjenis kelamin perempuan tersebut, polisi berhasil menyita 85 kantong miras yang dibawa kedua pelaku dengan bermotif, barang haram tersebut dibungkus dengan satu buah tas kopor berukuran mini serta tas kantong pelastik dan 2 tas pakaian.
Tersangka YY membawa barang haram tersebut sebanyak 35 kantong dan Yuliana sebanyak 50 kantong, yang masing-masingnya di tangkap di pelabuhan feri yang bersandar dengan tujuan dari Sidangoli dan Sofifi. (ant/bm 10)