Random Posts

header ads

Polda Segera Panggil Ketua KPU Maluku Utara

Ternate - Polda Maluku Utara segera memanggil Ketua KPU Maluku Utara, Muliadi Tutupoho, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada putaran kedua.

"Selain itu, kami juga telah menyiapkan panggilan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepsul Sunadi Buamona dan Ketua PPK Taliabu Selatan sebagai saksi dalam kasus yang sama," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu.

Menurut dia, surat panggilan tersebut telah disiapkan penyidik dan akan dijadwalkan dilayangkan pada pekan ini untuk menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan hasil Pilkada Maluku Utara oti.

Selain itu, Polda Maluku Utara juga sangat berkomitmen untuk menuntaskan masalah pelanggaran pidana pada Pilkada Maluku Utara putaran kedua sesuai rekomendasi dari Bawaslu Maluku Utara mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh siapapun sebagai acuan untuk memproses dugaan itu.

Hendri mengatakan jika dalam rekomendasi Bawaslu Maluku Utara kalau ditemukan adanya unsur pidana, maka Polda Maluku Utara langsung melakukan penyidikan dan akan memproses kasusnya hingga tuntas.

Hal ini berdasarkan laporan Bawaslu ke Polda Maluku Utara dan telah memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi tersebut.

Terkecuali kalau yang terkait dengan tindakan pidana murni seperti kasus pemukulan yang dilakukan masyarakat terhadap saksi salah satu pasangan cagub/cawagub saat berlangsungnya pemungutan suara di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, maka Polda bisa langsung memprosesnya tanpa rekomendasi Bawaslu.

Hendri mengatakan kasus penganiayaan terhadap saksi pasangan cagub/cawagub tersebut sudah diproses di Polres Halmahera Selatan dan dapat dipastikan semua pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan akan diseret ke pengadilan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan, menyatakan pihaknya hingga kini belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Komisioner KPU Maluku Utara saat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Maluku Utara putaran kedua.

"Kami belum temukan adanya pelanggaran saat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Maluku Utara, khususnya di delapan PPK yang dianggap bermasalah," katanya.

Namun, kalau ada bukti-bukti yang mengindikasikan adanya tindakan pidana dari Komisioner KPU Maluku pasti ditindaklanjuti.

Hingga kini, Polda Maluku Utara masih menunggu salinan Putusan MK yang membatalkan hasil perhitungan suara untuk delapan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula dan memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada delapan kecamatan yang dinilai bermasalah tersebut. (ant/bm 10)