Sentani - Perusahaan di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua wajib memberikan tunjangan natal bagi karyawannya seminggu sebelum Hari Raya Natal tahun 2013 tiba.
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura Yudi Harsono, di Sentani, Selasa, mengingatkan hal itu untuk mengantisipasi permasalahan pembayaran tunjangan natal bagi tenaga kerja di Kabupaten Jayapura.
"Disnakertrans sudah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan agar membayarkan tunjangan natal itu seminggu sebelumnya bagi umat Nasrani," ujarnya.
Menurutnya, surat edaran tersebut sidah diberikan kepada perusahaan sejak 7 Desember 2013 lalu, dan tunjangan dimaksud wajib dibayarkan sesuai dengan peruntukannya.
"Sebelum diberikan tunjangan natal kepada para pekerja, ditekankan kepada setiap perusahaan agar tunjangan itu tidak boleh digabungkan dengan gaji dan tidak boleh dikurangi nilainya," katanya lagi.
Ia menjelaskan seluruh perusahaan bisa membayarkan tunjangan natal itu pada seminggu sebelum (H-7) atau seminggu sebelum hari raya keagamaan umat Nasrasi, mengingat hal ini merupakan kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja atau kepada karyawan tempat mereka bekerja.
"Pemberian THR ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja agar dapat merayakan hari keagamaan dengan sukacita," ujarnya pula.
Tidak hanya itu, Yudi juga menambahkan bahwa pihaknya juga membuka posko pengaduan bergerak (mobile) dengan nomor kontak 0811480324, untuk penyelesaian permasalahan pemberian tunjangan natal itu, mulai dari pembayaran hingga pengaduan tenaga kerja yang akan diteruskan kepada pemerintah. (ant/bm 10)
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura Yudi Harsono, di Sentani, Selasa, mengingatkan hal itu untuk mengantisipasi permasalahan pembayaran tunjangan natal bagi tenaga kerja di Kabupaten Jayapura.
"Disnakertrans sudah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan agar membayarkan tunjangan natal itu seminggu sebelumnya bagi umat Nasrani," ujarnya.
Menurutnya, surat edaran tersebut sidah diberikan kepada perusahaan sejak 7 Desember 2013 lalu, dan tunjangan dimaksud wajib dibayarkan sesuai dengan peruntukannya.
"Sebelum diberikan tunjangan natal kepada para pekerja, ditekankan kepada setiap perusahaan agar tunjangan itu tidak boleh digabungkan dengan gaji dan tidak boleh dikurangi nilainya," katanya lagi.
Ia menjelaskan seluruh perusahaan bisa membayarkan tunjangan natal itu pada seminggu sebelum (H-7) atau seminggu sebelum hari raya keagamaan umat Nasrasi, mengingat hal ini merupakan kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja atau kepada karyawan tempat mereka bekerja.
"Pemberian THR ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja agar dapat merayakan hari keagamaan dengan sukacita," ujarnya pula.
Tidak hanya itu, Yudi juga menambahkan bahwa pihaknya juga membuka posko pengaduan bergerak (mobile) dengan nomor kontak 0811480324, untuk penyelesaian permasalahan pemberian tunjangan natal itu, mulai dari pembayaran hingga pengaduan tenaga kerja yang akan diteruskan kepada pemerintah. (ant/bm 10)