Random Posts

header ads

Panwas Harus Proses Hukum Pelanggaran Pilkada

Biak - Pengamat hukum dari Universitas Cendrawasih, Sefnath Mirino berpendapat Panitia Pengawas harus dapat memproses hukum terhadap dugaan pelanggaraan yang terjadi saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah Biak putaran kedua pada 5 Desember 2013.

"Dugaan berbagai pelanggaran saat pencoblosan Pilkada sudah dilaporkan koalisi parpol pendukung pasangan tertentu sehingga Panwas bisa melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, agar ada legitimasi hasil Pilkada," katanya di Biak, Senin.

Pengelola Program Magister Hukum Uncen kelas Biak itu menilai, , hal paling nyata pelanggaran terjadi waktu pemungutan suara Pilkada putaran kedua yakni pemberian uang kepada para pemilih untuk memilih pasangan tertentu.

Dia berharap, dengan kewenangan dimiliki Panwas berbagai laporan dan bukti pelanggaran Pilkada Bupati dapat diteruskan sesuai aturan guna mencari keadilan dan kebenaran.

"Paling menonjol pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada yakni politik uang yang dilakukan pendukung pasangan Yesaya Sombuk/Thomas AE Ondy (Yestho),"kata Sefnath.

Sebelumnya, Ketua PDI Perjuangan Biak William G.Engels mengatakan, parpol pengusung duet pasangan calon Bupati Yotam Wakum/Mahasunu (Yamaha) banyak menemukan pelanggaran Pilkada putaran kedua 5 Desember 2013.

"Hasil Pilkada Biak putaran kedua syarat dengan pelanggaran dan politik uang sehingga pasangan Yamaha akan mengugat KPU ke MK yang menetapkan pasangan No1 Yesaya Sombuk/Thomas AE Ondy pemenang Pilkada," ungkap William.

Pada penetapan pleno KPU Biak 11 Desember 2013 menetapkan pasangan Yesaya Sombuk/Thomas Ondy (Yestho) memenangi Pilkada dan pasangan Bupati terpilih periode 2014-2019 dengan meraih 31.112 suara (55,67 persen). (ant/bm 10)