Ambon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka sedikitnya 35 kantor di seluruh Indonesia terhitung 31 Desember 2013, setelah pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK yang akan dimulai 1 Januari 2014.
"Dibukanya 35 kantor di daerah-daerah dengan maksud untuk melaksanakan fungsi pengawasan, perizinan, dan pengenaan sanksi terhadap perbankan dan industri keuangan non bank di daerah," kata Kepala Grup pengawasan bank perwakilan pengawasan bank wilayah Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua barat (Sulampua), Ari Lajiji ketika melakukan sosialisasi pengalihan fungsi BI ke OJK di Ambon, Kamis.
Selain itu juga mewujudkan sistem keuangan di daerah sehingga dapat berkelanjutan dan stabil guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan di daerah.
Menurutnya, OJK juga akan memberikan "advisory service" kepada pemerintah daerah khususnya mengenai terkait peran industri jasa keuangan (Bank dan non bank) dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
Karena itu tanggal 31 Desember 2013 fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan efektif beralih dari BI ke OJK.
Dengan demikian menurutnya, OJK akan efektif beroperasi penuh dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, kata Ary.
Dia mengatakan, pada tahap awal, OJK akan menempati ruang kerja di kantor BI setempat. Ke 35 kantor - kantor OJK di seluruh Indonesia juga akan beroperasi dalam mengawasi seluruh industri keuangan di daerah.
Dia menambahkan, OJK juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan pemerintah daerah selama masa transisi ini dan diharapkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan kantor - kantor OJK di daerah dapat terjalin dengan baik.
Dengan demikian tercipta kesehatan industri keuangan daerah yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (ant/bm 10)
"Dibukanya 35 kantor di daerah-daerah dengan maksud untuk melaksanakan fungsi pengawasan, perizinan, dan pengenaan sanksi terhadap perbankan dan industri keuangan non bank di daerah," kata Kepala Grup pengawasan bank perwakilan pengawasan bank wilayah Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua barat (Sulampua), Ari Lajiji ketika melakukan sosialisasi pengalihan fungsi BI ke OJK di Ambon, Kamis.
Selain itu juga mewujudkan sistem keuangan di daerah sehingga dapat berkelanjutan dan stabil guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan di daerah.
Menurutnya, OJK juga akan memberikan "advisory service" kepada pemerintah daerah khususnya mengenai terkait peran industri jasa keuangan (Bank dan non bank) dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
Karena itu tanggal 31 Desember 2013 fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan efektif beralih dari BI ke OJK.
Dengan demikian menurutnya, OJK akan efektif beroperasi penuh dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, kata Ary.
Dia mengatakan, pada tahap awal, OJK akan menempati ruang kerja di kantor BI setempat. Ke 35 kantor - kantor OJK di seluruh Indonesia juga akan beroperasi dalam mengawasi seluruh industri keuangan di daerah.
Dia menambahkan, OJK juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan pemerintah daerah selama masa transisi ini dan diharapkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan kantor - kantor OJK di daerah dapat terjalin dengan baik.
Dengan demikian tercipta kesehatan industri keuangan daerah yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (ant/bm 10)