Random Posts

header ads

Mantan Ketua Panwaslu Morotai Ditunut 4,5 Tahun

Ternate - Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial IS dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial senilai Rp400 juta.

Tuntutan JPU kepada terdakwa mantan Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai tersebut dibacakan oleh Saiful Arif dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinilai sengaja melakukan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, di mana dalam pencairan dana senilai Rp400 juta itu tidak melibatkan bendahara.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan.

Oleh karena itu, dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap terdakwa tidak mampu mengembalikan denda tersebut, harta milik terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Sebelumnya, kasus korupsi tunggal yang dilakukan mantan ketua Panwas Kabupaten Pulau Morotai yakni IS, terindikasi merugikan negara sebesar Rp400 juta lebih dan kini telah dikembalikan sisa uangnya sebesar Rp88 juta.

"Atas perbuatan itu, tersangka IS yang sebelumnya menjadi buron tersebut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amat Khusaery menutut sidang tersebut dan dilanjutkan pada Rabu (11/12) pekan depan dengan agenda penyempaian pembelaan dari terdakwa. (ant/bm 10)