Random Posts

header ads

Ketua MPR Setuju GBHN Diberlakukan Kembali!

Jakarta - Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto menyatakan sepakat pada usulan pemberlakuan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar pembangunan nasional lima tahunan lebih terarah dan berkelanjutan.

"Saya setuju diberlakukan kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945 sehingga arah pembangunan nasional menjadi lebih terarah," kata Sidarto Danusubroto dalam seminar "Reformasi Model GBHN dan Kepemimpinan Nasional" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Sidarto, setelah era reformasi arah pembangunan nasional dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) didasarkan pada visi dan misi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu presiden.

Padahal, kata dia, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih selalu berganti setiap lima tahun maupun dua kali lima tahun, sehingga arah pembangunan nasional dalam RPJM juga bisa berubah-ubah.

"Kenyataan ini akan menyulitkan terselenggaranya pembangunan nasional yang berkesinambungan dalam jangka panjang, karena setiap lima tahun terjadi pergantian presiden," katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan dihapusnya GBHN melalui amandemen UUD 1945 setelah era reformasi sebagai implikasi dari perubahan kedudukan, tugas, dan kewenangan MPR RI, yang kemudian diganti dengan RPJM.

Menurut Sidarto, meskipun DPR RI telah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2005-2025, namun tidak ada jaminan adanya konsistensi implementasi dari UU tersebut.

"Kesulitan implementasi dari RPJM ini karena setiap pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memiliki visi dan visi yang belum tentu sama dengan pasangan presiden dan wakil presiden sebelumnya," katanya.

Ia menegaskan visi dan misi pasangan presiden dan wakil presiden pada saat kampanye lebih mempertimbangkan aspek politis sehingga sulit menentukan ukuran apakah visi dan misi presiden telah "on the track" dengan rencana pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan tersebut. (ant/bm 10)