Random Posts

header ads

Dana Pemungutan Suara Ulang di Kepsul Disahkan

Ternate - Usulan dana pemungutan suara ulang pilkada Maluku Utara (Malut) di delapan kecamatan pada Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya disahkan Rp12,7 miliar atau meningkat Rp1,3 miliar dari usulan sebelumnya.

"Kami mengakomodir usulan dana untuk pemungutan ulang pilkada Malut delapan kecamatan di Kabupaten Kepsul senilai Rp12,7 miliar," kata Ketua Badan Anggaran DPRD Malut, Jasman Abubakar di Ternate, Kamis.

Sebelumnya, Pemprov Malut telah menyiapkan dana senilai Rp11,4 miliar untuk pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan pada Kabupaten Kepsul.

Menurut dia, usulan yang disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Rp12,7 miliar akhirnya ditambah untuk kebutuhan operasional TNI-AD senilai Rp300 juta dan TNI-AL diplot Rp1 miliar.

Ia mengatakan, dana pemungutan suara ulang ditambah, terutama untuk TNI-AL karena akan menggunakan kapal TNI-AL untuk distribusi seluru personel yang akan dibawa dari Ternate ke delapan kecamatan tersebut.

Jasman mengatakan, keputusan ini juga akan ditungkan dalam ketentuan yang berlaku, dimana penggunaan dana tak terduga ini sesuai dengan Permendagri nomor 57 tahun 2009 mengenai pedoman belanja pemilihan umum kepala daerah.

Menurut dia, usulan anggaran pemungutan suara ulang tersebut untuk KPU diusulkan Rp2 miliar, Bawaslu Malut senilai Rp1,4 miliar dan dana pengamanan dianggarkan Rp8 miliar.

"Pengusulan biaya pengamanan pilkada ulang di delapan kecamatan pada Kabupaten Kepsul sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengamanan sebesar Rp 8 miliar," katanya.

Dana pengamanan tersebut baru sebatas usulan sehingga dimungkinkan terjadi penambahan. Usulan Rp8 miliar itu belum tentu disetujui karena masih dalam pembahasan, kemungkinan bertambah," cetusnya.

Ia menambahkan, untuk KPU dan Bawaslu Provinsi Malut sampai saat ini belum mengusulkan estimasi anggaran pilkada Malut, sehingga pihaknya meminta kepada kedua lembaga tersebut agar secepatnya mengajukan usulan kebutuhannya tersebut. (ant/bm 10)