Random Posts

header ads

Bambang S: DPR akan panggil paksa Boediono jika tak hadir

Jakarta - Wakil Presiden Boediono telah menyatakan menolak menghadiri undangan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century pada 18 Desember 2013 mendatang. Alasannya, Boediono telah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengancam akan memanggil paksa Boediono jika tak mau hadir. Menurutnya, siapapun wajib datang memenuhi panggilan DPR demi kepentingan rakyat.

Dia menilai, alasan Boediono tak mau datang itu hanya sebuah dalih. "DPR akan panggil paksa sesuai ketentuan dan UU. Ah itu kan hanya alasan yang dicari-cari. Dalam UU jelas, siapapun warga negara Indonesia yang dipanggil DPR untuk kepentingan rakyat, wajib datang," jelas Bambang dalam pesan singkat, Rabu (4/12).

Dia menyatakan, jika Boediono tak datang, menandakan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu tidak berjiwa kesatria. Karena itu, ia menilai, tak ada alasan Boediono untuk menolak undangan timwas.

"Kalau tidak datang itu mengonfirmasi bahwa Boediono tidak kesatria. Kalau merasa benar kenapa harus takut?" tantang Bambang.

Dia menjelaskan, pemanggilan paksa dimungkinkan karena sudah tertuang dalam UU. Pemanggilan paksa akan dilakukan setelah Boediono mangkir panggilan ke tiga.

"Dua kali pemanggilan tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, panggilan ketiganya dijemput paksa," tutur dia.

Anggota Komisi III DPR ini menyarankan agar Boediono bersikap kesatria. Tidak berlindung di balik kekuasaan yang hanya tinggal beberapa waktu lagi.

"Kita semua sama di hadapan hukum. Janganlah berlindung di balik jabatan dan kekuasaan yang hanya tinggal beberapa bulan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, melalui juru bicaranya wakil presiden, Boediono menegaskan tak mau hadir dalam pemanggilan Timwas Century. Dengan alasan, tak mau intervensi dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di KPK.

"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," kata Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/12).

Dikatakan Yopie, proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak hukum. (Sumber: Merdeka.com)