Random Posts

header ads

Tokoh Minta Pemkab Mimika Serius Berantas Miras

Timika - Tokoh masyarakat Mimika, Papua, Nerius Katagame mengingatkan Pemkab setempat lebih serius memberantas minuman keras (miras) beralkohol yang masih menjamur di daerah itu.

Nerius Katagame kepada Antara di Timika, Rabu mengatakan berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di Timika maupun bentrok antarkelompok warga semuanya berawal dari mengkonsumsi miras.

Oleh sebab itu Pemkab Mimika bersama aparat kepolisian harus bekerja sama memberantas semua jenis miras tanpa terkecuali.

"Barang ini yang selalu menjadi pemicu dari berbagai masalah yang terjadi di Timika, mengapa masih terus dibiarkan dijual oleh oknum-oknum pengusaha. Kalau memang Pemda Mimika melarang penjualan miras, harus ada sanksi yang tegas kepada mereka yang menjual," ujar Nerius.

Ia menyoroti adanya tempat penjualan miras di dekat Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Timika Jaya di SP2.

Menurut Nerius, jika masyarakat sampai meluapkan kemarahannya dengan melakukan tindakan anarkis terhadap lokasi penjualan miras di SP2 tersebut maka bisa merembet hingga SPBU yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi itu.

"Kita semua menghendaki daerah Timika ini aman. Jangan sampai persoalan kecil yang tidak mampu diatasi ini malah memicu terjadi masalah besar," kata Nerius Katagame.

Nerius juga mengingatkan agar aparat Polri dan TNI tidak melindungi oknum pengusaha penjual miras.

"Kami minta polisi untuk tidak bersikap pilih kasih terhadap penjual miras karena ada kesan pengusaha yang dipelihara untuk terus menjual miras dengan dalih mereka menjual miras legal, sementara pedagang yang lain dirazia dan ditangkap. Yang namanya miras, tidak ada yang legal dan ilegal. Semuanya ilegal. Apalagi sudah ada Perda melarang penjualan miras di Mimika," kritik Nerius.

Dua pekan silam, dua kelompok warga terlibat bentrok di Jalan Trikora Kwamki Baru usai pesta miras di salah satu rumah.

Akibat bentrokan itu, tiga warga terluka terkena anak panah dan sejumlah rumah, rumah sewa, bengkel dan kendaraan roda dua dan empat dibakar massa. (ant/bm 10)