Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku sedang mengoordinasikan untuk mengevakuasi mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele, yang ditangkap di Giant Mediterania, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (6/11), sekitar pukul 14.20 WIB.
"Saya diberitahu penangkapan terpidana kasus proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 sebesar Rp35,5 miliar dan direncanakan dievakuasi ke Ambon," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan, Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis.
Dia yang sedang mengikuti tugas dinas di Jakarta mengatakan, kegiatan evakuasi dikoordinasikan Kejati Maluku dengan Kejagung.
"Pastinya Venno yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) telah mengakhiri pelariannya untuk menjalani pemenjaraan," tegas Bobby.
Ia mengakui Kejati Maluku sempat minta kepada pihak Imigrasi Ambon agar mencekal Venno supaya tidak bepergian ke luar negeri.
"Kami sempat mintakan Imigrasi Ambon agar mencekal koruptor tersebut guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri ke luar negeri," ujarnya.
Venno ditangkap Satuan Tugas Kejaksaan Agung pada pukul 14.20 WIB, Rabu (6/11) di Giant Mediterania, Grogol, Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (6/11) malam, menyatakan, penangkapan terhadap mantan Kadis Sosial Maluku itu berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan fisik dari yang bersangkutan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1588/K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Oktober 2011, dia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh majelis hakim PN Ambon pada 9 Februari 2011.
Veno juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp364 juta atau kurungan satu tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. (ant/bm 10)
"Saya diberitahu penangkapan terpidana kasus proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 sebesar Rp35,5 miliar dan direncanakan dievakuasi ke Ambon," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan, Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis.
Dia yang sedang mengikuti tugas dinas di Jakarta mengatakan, kegiatan evakuasi dikoordinasikan Kejati Maluku dengan Kejagung.
"Pastinya Venno yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) telah mengakhiri pelariannya untuk menjalani pemenjaraan," tegas Bobby.
Ia mengakui Kejati Maluku sempat minta kepada pihak Imigrasi Ambon agar mencekal Venno supaya tidak bepergian ke luar negeri.
"Kami sempat mintakan Imigrasi Ambon agar mencekal koruptor tersebut guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri ke luar negeri," ujarnya.
Venno ditangkap Satuan Tugas Kejaksaan Agung pada pukul 14.20 WIB, Rabu (6/11) di Giant Mediterania, Grogol, Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (6/11) malam, menyatakan, penangkapan terhadap mantan Kadis Sosial Maluku itu berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan fisik dari yang bersangkutan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1588/K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Oktober 2011, dia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh majelis hakim PN Ambon pada 9 Februari 2011.
Veno juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp364 juta atau kurungan satu tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. (ant/bm 10)