JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap KPK akan hilang bila kasus Century tidak bisa terselesaikan. Demikian Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita saat memberikan pendapatnya dihadapan Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
"Kalau main-main terus KPK jadi 0 persen. Buat apa punya KPK?" kata Romli.
Romli mengaku kasus Century bisa selesai secara cepat bila UU KPK direvisi. Selain itu, KPK harus mempertanggungjawaban kepada publik soal perkembangan kasus Century. Sebab, Romli mengatakan KPK telah memiliki banyak bukti dan keterangan dari ahli-ahli.
"Ahli sudah masuk, tinggal dibahas, mana ada peraturan mengikuti peristiwa dan diubah lagi," katanya.
Ia juga melihat dalam peristiwa tersebut para pejabat saling lempar tanggung jawab.
"Siapa penanggung jawab BI ya Gubernur BI, siapa penanggungjawab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ya presiden. Saya bicara aktual. Baca saja UU. Kok KPK susah meriksa Boediono sampai di kantornya?" katanya..
Ia melihat dalam peristiwa tersebut publik sudah melihat adanya unsur melawan hukum. "Sejak merger sampai FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) sampai PMS (Penyertaan Modal Sementara) bermasalah, KPK harus berani siapa yang terlibat dibuka," ujarnya. (Sumber: Tribunnews.com)
"Kalau main-main terus KPK jadi 0 persen. Buat apa punya KPK?" kata Romli.
Romli mengaku kasus Century bisa selesai secara cepat bila UU KPK direvisi. Selain itu, KPK harus mempertanggungjawaban kepada publik soal perkembangan kasus Century. Sebab, Romli mengatakan KPK telah memiliki banyak bukti dan keterangan dari ahli-ahli.
"Ahli sudah masuk, tinggal dibahas, mana ada peraturan mengikuti peristiwa dan diubah lagi," katanya.
Ia juga melihat dalam peristiwa tersebut para pejabat saling lempar tanggung jawab.
"Siapa penanggung jawab BI ya Gubernur BI, siapa penanggungjawab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ya presiden. Saya bicara aktual. Baca saja UU. Kok KPK susah meriksa Boediono sampai di kantornya?" katanya..
Ia melihat dalam peristiwa tersebut publik sudah melihat adanya unsur melawan hukum. "Sejak merger sampai FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) sampai PMS (Penyertaan Modal Sementara) bermasalah, KPK harus berani siapa yang terlibat dibuka," ujarnya. (Sumber: Tribunnews.com)