Random Posts

header ads

Hakim Terlibat Asusila Tak Izinkan Tangani Perkara

Ternate - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut), berinisial RL yang diduga terlibat kasus asusila dengan rekan kerjanya di PN Ternate dilarangan menangani perkara.

Humas Pengadilan Tinggi Malut, Suwisnu mengatakan di Ternate, Jumat, sesuai pemberitahuan dari PN Ternate, larangan tersebut dikeluarkan sambil menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA).

Khusus untuk SN, staf di PN Ternate telah dimutasikan dari PN Ternate ke PN Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Agung atas kasus perbuatan asusila yang ia lakukan bersama RL.

Ia mengatakan, RL sendiri telah menjalani sidang kode etik di Pengadilan Tinggi Malut dengan memeriksa sejumlah saksi dan hasilnya telah dilaporkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan akhir.

Sebelumnya, oknum hakim RL, pelaku perbuatan asusila dengan SN, staf di Pengadilan Negeri Ternate telah menjalani sidang kode etik di Pengadilan Tinggi Malut, selain RL yang diperiksa oleh Majelis Kode Etik, juga sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa asusila tersebut.

Saksi yang ikut diperiksa tersebut diantaranya suami SN yang salah seorang pegawai di Pengadilan Tinggi Malut serta Lurah Salahuddin yang menangkap RL dan SN saat berbuat asusila di rumah dinas RL.

Suwisnu mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan selesai pekan depan dan selanjutnya akan diteruskan ke Mahmakah Agung untuk diputuskan.

Jenis sanksi yang akan dikenakan kepada RL dan SN belum bisa diketahui, karena tergantung dari hasil penilaian Mahkamah Agung atas hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang kode etik di Pengadilan Tinggi Malut.

Terkait dengan adanya wartawan yang ikut dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan perbuatan asusila itu, Suwisnu membenarkan kalau mereka telah memanggil salah seorang wartawan kontributor Antv bernama Safruddin Ganda, untuk menjadi saksi dalam kasus itu, tetapi hingga saat ini bersangkutan tak memenuhi panggilan itu.

Kronologis kasus tersebut terjadi pekan lalu, saat itu keduanya bertemu di rumah dinas hakim RL di Kelurahan Salahuddin, sekitar satu jam berada di rumah tersebut, mertua RL bersama Lurah Salahuddin dan masyarakat setempat mendatangi rumah dinas itu.

Saat itu, RL yang mencegat kehadiran mertua RL bersama lurah untuk masuk di rumah dinas hakim, karena banyaknya warga yang datang akhirnya RL membuka pintu rumah. (ant/bm 10)