Jakarta - Tiga pemuda warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, ditangkap setelah mencuri perhiasan emas seberat 100 gram milik seorang guru Sekolah Dasar (SD). Mereka ditangkap oleh saksi mata.
"Korban adalah Hj. Heny, guru di SD Pulau Pramuka. Beliau adalah guru teladan nasional yang mendapat penghargaan dari Presiden RI," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson R Simamora, Rabu (2/10/2013).
Pencurian itu terjadi pada tanggal 14 Agustus 2013 lalu, di rumah korban di Pulau Pramuka RT 01/05 Kabupaten Kepulauan Seribu. Tiga tersangka masing-masing berinisial Ba (19), Ha (16) dan Mu (16), ditangkap pada tanggal 24 September 2013 lalu.
"Para tersangka mencuri perhiasan emas seberat 1 ons dengan nilai kerugian Rp 50 juta," kata Johanson.
Usai melakukan pencurian, para tersangka menjual emas tersebut ke pasar Muara Angke, senilai Rp 25 juta. Uang hasil curian itu kemudian dibagi tiga oleh para tersangka.
"Eksekutor dapat Rp 13 juta, yang mendampingi dapat Rp 9 juta dan yang jaga diluar dapat Rp 3 juta," ucapnya.
Para tersangka kemudian menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk berfoya-foya. Di antaranya berbelanja baju, handphone, celana, tas dan foya-foya di tempat hiburan.
"Pengakuan tersangka, mereka sudah 3 kali beraksi di rumah korban dan ada juga yang sudah 3 kali mencuri di TKP lain," imbuhnya.
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Kepulauan Seribu. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Sumber: Detik.com)
"Korban adalah Hj. Heny, guru di SD Pulau Pramuka. Beliau adalah guru teladan nasional yang mendapat penghargaan dari Presiden RI," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson R Simamora, Rabu (2/10/2013).
Pencurian itu terjadi pada tanggal 14 Agustus 2013 lalu, di rumah korban di Pulau Pramuka RT 01/05 Kabupaten Kepulauan Seribu. Tiga tersangka masing-masing berinisial Ba (19), Ha (16) dan Mu (16), ditangkap pada tanggal 24 September 2013 lalu.
"Para tersangka mencuri perhiasan emas seberat 1 ons dengan nilai kerugian Rp 50 juta," kata Johanson.
Usai melakukan pencurian, para tersangka menjual emas tersebut ke pasar Muara Angke, senilai Rp 25 juta. Uang hasil curian itu kemudian dibagi tiga oleh para tersangka.
"Eksekutor dapat Rp 13 juta, yang mendampingi dapat Rp 9 juta dan yang jaga diluar dapat Rp 3 juta," ucapnya.
Para tersangka kemudian menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk berfoya-foya. Di antaranya berbelanja baju, handphone, celana, tas dan foya-foya di tempat hiburan.
"Pengakuan tersangka, mereka sudah 3 kali beraksi di rumah korban dan ada juga yang sudah 3 kali mencuri di TKP lain," imbuhnya.
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Kepulauan Seribu. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Sumber: Detik.com)