Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana kasus pelanggaran etika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Senin, 7 Oktober 2013. Dari sembilan saksi yang akan diminta keterangan oleh majelis kehormatan, hanya 5 saksi yang hadir.
Kelima saksi yang datang itu adalah Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahjudi, Kepala Sub Bagian Protokol Ardiyansah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Samili, dan office boy Sutarman. Sedangkan keempat saksi lainnya tidak ada keterangan apapun atas ketidakhadiran mereka. (Baca: Saksi: Chairun Nisa Pernah ke Ruangan Akil Mochtar)
Dalam sidang pertama itu, Majelis Kehormatan MK berupaya mengumpulkan keterangan dan informasi secara internal dengan menghadirkan saksi kunci. Para saksi yang tidak hadir, akan diminta keterangan pada hari ini, Selasa, 8 Oktober 2013.
"Kami masih berusaha meminta saksi lainnya untuk datang dan memberikan keterangan lanjutan," ujar Mahfud Md, anggota Majelis Kehormatan MK, Senin malam. (Sumber: Tempo.co)
Kelima saksi yang datang itu adalah Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahjudi, Kepala Sub Bagian Protokol Ardiyansah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Samili, dan office boy Sutarman. Sedangkan keempat saksi lainnya tidak ada keterangan apapun atas ketidakhadiran mereka. (Baca: Saksi: Chairun Nisa Pernah ke Ruangan Akil Mochtar)
Dalam sidang pertama itu, Majelis Kehormatan MK berupaya mengumpulkan keterangan dan informasi secara internal dengan menghadirkan saksi kunci. Para saksi yang tidak hadir, akan diminta keterangan pada hari ini, Selasa, 8 Oktober 2013.
"Kami masih berusaha meminta saksi lainnya untuk datang dan memberikan keterangan lanjutan," ujar Mahfud Md, anggota Majelis Kehormatan MK, Senin malam. (Sumber: Tempo.co)