Random Posts

header ads

Putusan MK Dipersoalkan, Mahfud Bentuk Posko Pengaduan Konstitusi

Jakarta - Kasus korupsi yang menjerat Ketua MK Akil Moechtar membuat banyak pihak yang pernah bersengketa di MK mempersoalkan putusan MK. Untuk menjawab itu mantan Ketua MK Mahfud MD membentuk posko pengaduan konstitusi. Mereka yang mempersoalkan putusan MK bisa lapor di sini.

"Demi rasa tanggung jawab saya terhadap bangsa Indonesia dan ada beberapa orang yang menyampaikan laporan mengenai putusan MK kepada saya, oleh karena itu saya dan tim membentuk posko pengaduan konstitusi. Nantinya posko ini terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan mengenai putusan MK," ujar Mahfud kepada wartawan di MMD Initiative di Jalan Dempo Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2013).

Mahfud mengatakan, posko ini masih sederhana didirikan di Kantor MMD Initiative dan dikendalikan tim hukum yang dipimpin oleh Solehamin. Duduk sebagai ketua tim posko adalah Adi Yusuf Amir. Walau masih baru, sudah banyak sekali sukarelawan hukum yang ingin bergabung dan mendirikan posko cabang.

"Pengaduan yang kami terima menyangkut dua hal. Pertama, jika mengenai korupsi atau penyuapan maka kita akan memberi konsultasi dan akan ikut memprosesnya secara hukum sampai ke jaksa, polisi atau KPK. Dengan syarat ada indikasi awal, bukan hanya perkara itu aneh ada penyuapan dan harus jelas siapa yang diindikasikan. Dengan indikasi itu kami akan bunyikan sampai masuk proses," ujar Mahfud.

"Kedua, kalau kasusnya menyangkut pelanggaran etika yang tercermin dari putusan yang tidak profesional maka kami akan lakukan eksaminasi putusan dan mencari pelanggaran etiknya. Lalu kami akan laporkan ke pengadilan etika," tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan, posko ini hanya akan menerima segala produk yang menyangkut putusan MK. Sedangkan untuk produk lain tidak akan diterima dan diproses.

"Saya ini direktur eksekutif MMD Initiative. Jadi nantinya peran saya menjadi dewan pembina dan saya secara langsung akan membina," imbuh Mahfud. (Sumber: Detik.com)