Jayapura - PT Freeport Indonesia dengan Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) Freeport telah mencapai kata sepakat secara prinsip terkait perundingan pembaruan Perjanjian Kerja bersama ke-18 untuk periode 2013-2015.
Berdasarkan rilis Freeport Indonesia, secara prinsip kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini dan juga perihal persentase peningkatan upah pokok para pekerja untuk periode 2013-2015. "Kedua belah pihak juga sepakat meningkatkan aspek pensiun dan beberapa aspek manfaat lainnya," demikian disebut dalam rilis yang dikirim Nathalia Nauw dari Coorporate Communicatioan PT Freeport Indonesia.
Dalam rilis itu disebutkan tim perunding kedua belah pihak saat ini sedang melanjutkan perundingan untuk melengkapi substansi yang belum terselesaikan serta melakukan pembahasan detail yang keabsahannya merupakan bagian dari finalisasi PKB dan penandatangannya akan dilakukan dalam Oktober 2013 ini.
"Kami sangat termotivasi dengan adanya perkembangan ini, dimana pihak manajemen dan serikat pekerja telah berhasil menemukan kesepahaman mengenai solusi terbaik untuk kesejahteraan para pekerja dan kegiatan operasional Freeport," kata Presiden Direktur Freeport, Rozik B. Soetjipto.
Dalam pers reales itu, Ketua Serikat Pekerja Freeport, Sudiro mengatakan, kesepakatan hal-hal substansi dalam perundingan PKB ini mencerminkan semangat keterbukaan dan kemitraan antara pekerja dan pengusaha. "Kami menyambut baik hasil yang dicapai dari perundingan ini karena kesepakatan dicapai dalam negosiasi yang damai tanpa harus melalui mogok kerja," katanya. (Sumber: Tempo.co)
Berdasarkan rilis Freeport Indonesia, secara prinsip kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini dan juga perihal persentase peningkatan upah pokok para pekerja untuk periode 2013-2015. "Kedua belah pihak juga sepakat meningkatkan aspek pensiun dan beberapa aspek manfaat lainnya," demikian disebut dalam rilis yang dikirim Nathalia Nauw dari Coorporate Communicatioan PT Freeport Indonesia.
Dalam rilis itu disebutkan tim perunding kedua belah pihak saat ini sedang melanjutkan perundingan untuk melengkapi substansi yang belum terselesaikan serta melakukan pembahasan detail yang keabsahannya merupakan bagian dari finalisasi PKB dan penandatangannya akan dilakukan dalam Oktober 2013 ini.
"Kami sangat termotivasi dengan adanya perkembangan ini, dimana pihak manajemen dan serikat pekerja telah berhasil menemukan kesepahaman mengenai solusi terbaik untuk kesejahteraan para pekerja dan kegiatan operasional Freeport," kata Presiden Direktur Freeport, Rozik B. Soetjipto.
Dalam pers reales itu, Ketua Serikat Pekerja Freeport, Sudiro mengatakan, kesepakatan hal-hal substansi dalam perundingan PKB ini mencerminkan semangat keterbukaan dan kemitraan antara pekerja dan pengusaha. "Kami menyambut baik hasil yang dicapai dari perundingan ini karena kesepakatan dicapai dalam negosiasi yang damai tanpa harus melalui mogok kerja," katanya. (Sumber: Tempo.co)