Random Posts

header ads

Polisi Tetapkan DPO Pembunuh Bocah SD

Palu - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan pria diduga pembunuh bocah kelas IV sekolah dasar di Palu beberapa waktu lalu termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hingga kini keberadaannya masih misterius.

"Pria itu berinisial 'I' dan saat ini terus kita buru," kata juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Selasa.

Dia mengatakan polisi telah mengetahui ciri-ciri orang yang menjadi target buruan tersebut.

Saat ini kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 September 2013 itu ditangani oleh Polres Palu dan Polda Sulawesi Tengah, namun hingga kini pelakunya belum berhasil diringkus.

Soemarno mengatakan pria yang diduga pembunuh bocah kelas IV SD itu sebelumnya telah dilaporkan oleh keluarga korban terkait kasus kekerasan.

"Jadi pembunuh itu kemungkinan besar adalah yang dilaporkan sebelumnya," katanya.

Kasus tersebut juga mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, masyarakat dan aktivis pemerhati anak.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary juga telah mendesak kepolisian setempat untuk segera menangkap pelaku pembunuhan itu.

Dia juga menilai proses penanganan kasus itu berlangsung lamban sehingga pelakunya tak kunjung tertangkap meski telah diketahui identitasnya.

Dia mengatakan, seharusnya pembunuhan tersebut tidak terjadi apabila pihak kepolisian cepat menangkap pelaku yang juga diduga merupakan tersangka penganiayaan terhadap korban beberapa waktu sebelumnya.

"Namun tersangka tidak ditahan dan bebas berkeliaran, hingga akhirnya peristiwa pembunuhan itu terjadi," katanya.

Kasus itu diketahui ketika Santi, seorang pegawai penginapan di Palu, pada Selasa (17/9) sekitar pukul 08.00 WITA, aka membersihkan kamar penginapan. Begitu memasuki kamar mandi, dia kaget ketika mendapati korban tanpa mengenakan pakaian terendam di dalam bak kamar mandi dengan posisi tertelungkup.

Dia kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut kepada polisi agar ditindaklanjuti.

Hasil olah tempat kejadian perkara menyebutkan korban mengalami luka-luka di bagian anus akibat kekerasan seksual. (ant/bm 10)