Random Posts

header ads

Koordinator Demo Negara Federal Ditetapkan Tersangka Makar

Biak - Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kabupaten Bia Numfor, Papua telah menahan serta menetapkan koordinator aksi demo Komite Nasional Negara Federal "PM" sebagai tersangka kasus makar pada unjukrasa Sabtu (19/10).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak IPTU Ruslaeni di Biak, Selasa mengatakan tersangka PM bersama barang bukti berupa bendera dan pamlet aksi demo damai Komite Nasional Negara Federal akan dierat dengan pasal 106 junto pasal 110 KUHP.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa satu bendera bintang kejora, spanduk dan pamplet untuk diadikan barang bukti di persidangan mendatang, tegas Kepala Satuan Reskrim Polres IPTU Ruslaeni di Mapolres Biak Senin.

Ia mengatakan, lama wakti penahanan dilakukan penyidik Polres Biak kepada tersangka PM berlangsung selama 20 hari terhitung hari Minggu 20 Oktober 2013.

IPTU Ruslaeni mengatakan, dalam pemeriksaan kasus dugaan makar dilakukan koordinatr aksi demo PM pihak penyidik Polres Biak telah menyiapkan pengacara/kuasa hukum untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan di Mapores.

"Hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan dalam dugaan perkara tindak pidana makar akan diberikan sesuai aturan, satu diantaranya menyiapkan bantuan hukum untuk mendampingi tersangka," ujarnya.

Ia menyebutkan, pada penangkapan terhadap kelompok pendemo aktivits Negara Federal penyidik Polres Biak berhasil mengamankan sebanyak 40 orang, satu diantaranya menjadi tersangka PM.

"Ada sekitar delapan orang yang diperiksa menjadi saksi kasus 'makar' dan menjalani wajib lapor setiap dua kali dalam satu minggu," demikian Kasatreskrim IPTU Ruslaeni.

Berdasarkan data aksi demo Negara federal dilakukan PM bersama 40 orang di areal kantor dewan adat Bar KBS Sorido Distrik Biak Kota pada Sabtu 19 Oktober 2013. (ant/bm 10)