Random Posts

header ads

Ketua MK Ditangkap, Penggugat Pilkada Resah

Bogor - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Muhtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, membuat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Raden Alex Sandy Ridwan dan Henky Tornando resah. Sebab, pasangan ini sedang mengguggat hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor ke Mahkamah Konstitusi.

"Saat ini kami sedang menjalani persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor. Lalu ada penangkapan Ketua MK oleh KPK, wajar kami menjadi resah. Karena diduga ada praktek suap menyuap dalam memutuskan suatu perkara di MK," kata Penasihat Hukum pasangan Alex-Hengky, Tumpal Sianturi kepada wartawan di Bogor, Kamis, 3 Oktober 2013.

Tumpal mengaku kecewa dengan adanya dugaan praktek suap dalam penanganan perkara di MK. Apalagi, kasus penangkapan Ketua MK terkait perkara sengketa pilkada. "Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia."

Untuk itu, Tim Penasihat Hukum Calon Bupati Bogor dari jalur perseorangan ini mengaku pasrah atas hasil gugatan Pilkada Bogor, yang ditenggarai sarat kecurangan. Kubu Alex-Henky menilai ada pelanggaran yang dilakukan KPUD dalam pelaksanaan Pilkada pada 8 September 2013 lalu.

Pelanggaran tersebut, Tumpal menceritakan, dilakukan secara sistematik, masif dan terstruktur dalam mekanisme penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran tersebut disinyalir menguntungkan pasangan Inkumben Rachmat Yasin-Nurhayanti. Pasangan RaYa keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara mutlak, yakni 64.84 persen.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Mia Amiati mengaku prihatin atas penangkapan Ketua MK. Sebab, aparat penegak hukum seharusnya mempertahankan integritas dan independensi dalam menyidangkan suatu perkara, termasuk sengketa pilkada.

Namun demikian, Kajari Cibinong selaku pengacara negara tergugat dari KPUD Kabupaten Bogor tetap percaya hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai hati nurani untuk melihat suatu perkara dengan jernih. Untuk itu, terkait gugatan pasangan Alex-Hengky, Tim Pembela Hukum KPUD menyatakan siap menjalani persidangan.

Seperti diketahui KPK menangkap Aqil Muhtar bersama 4 orang lainnya di beberapa tempat di Jakarta karena diduga menerima kasus suap dari perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Selatan. KPK menemukan bukti uang Dollar Singapura dan Amerika senilai sekitar Rp 3 miliar dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Sumber: Tempo.co)