Jakarta - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, hari Rabu, 23, Oktober 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara. Penggeledahan itu kata dia terkait suap di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Akil Mochtar.
Priharsa mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa berkas. "Penggeledahan berlangsung dari pukul 07.30 hingga pukul 13.00 WIB," kata Priharsa melalui pesan singkat.
Penggeledahan kata dia, dilakukan di lantai Penthouse, Apartemen City Home, Kelapa Gading, Santa Marina Bay. Ditanya tentang pemilik apartemen, Priharsa mengaku belum mendapatkan informasi pasti. "Pokoknya ini berkaitan dengan suap di MK."
Akil Mochtar ditangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu di rumahnya perumahan widya candra Jakarta Selatan. Dia ditangkap karena diduga menerima suap untuk sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Gunung Mas. Selain dua kasus itu, nama Akil juga sempat dikaitkan dengan sengketa pemilu kepala daerah Banyuasin. Dalam perkara ini, satu nama lagi disebut, yaitu Muhtar Efendi. Pria yang juga kerabat Akil ini diduga sebagai perantara dengan salah satu pasangan calon. (Sumber: Tempo.co)
Priharsa mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa berkas. "Penggeledahan berlangsung dari pukul 07.30 hingga pukul 13.00 WIB," kata Priharsa melalui pesan singkat.
Penggeledahan kata dia, dilakukan di lantai Penthouse, Apartemen City Home, Kelapa Gading, Santa Marina Bay. Ditanya tentang pemilik apartemen, Priharsa mengaku belum mendapatkan informasi pasti. "Pokoknya ini berkaitan dengan suap di MK."
Akil Mochtar ditangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu di rumahnya perumahan widya candra Jakarta Selatan. Dia ditangkap karena diduga menerima suap untuk sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Gunung Mas. Selain dua kasus itu, nama Akil juga sempat dikaitkan dengan sengketa pemilu kepala daerah Banyuasin. Dalam perkara ini, satu nama lagi disebut, yaitu Muhtar Efendi. Pria yang juga kerabat Akil ini diduga sebagai perantara dengan salah satu pasangan calon. (Sumber: Tempo.co)