Jakarta - KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap istri Akil Mochtar, Ratu Rita. Pencegahan istri mantan Ketua MK itu berlaku hingga enam bulan sejak dikeluarkan per 10 Oktober 2013.
Akil baru mengetahui kabar itu dari penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, saat kunjungan ke Rutan KPK. Akil mengaku heran dengan apa yang dilakukan KPK terhadap istrinya itu.
"Dia siap saja. Dia mengatakan, segalanya bentuk risiko bisa terjadi. Dia pun heran, dicekal-cekal itu kenapa. Lagi pula, enggak mungkin juga istri kabur, kan suaminya masih di sini, dan tidak ada pasal yang dikenakan terhadap istrinya saat ini. Akil dikenakan pasal suap, masa istri terlibat suap juga," ujar Otto.
Menurut Otto, kasus suap yang dikenakan KPK kepada Akil, tidak bisa serta-merta dijadikan alasan melakukan penyitaan dan pencegahan kepada istrinya, Ratu Rita. "Kami merasa, sebenarnya ini aneh juga," kata Otto.
Menurut Otto, kalaupun KPK menuduhkan istri Akil terlibat dalam TPPU, maka seharusnya Ratu Rita terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ikut terlibat TPPU. Namun, sejauh ini tidak ada pidana yang dikenakan KPK kepada istri Akil tersebut.
"Kalau korupsi, itu bisa juga dituduhkan pencucian uang. Padahal, dalam surat penahanan, tidak ada pasal pencucian uang. Karenanya, semestinya KPK melihat dulu, itu tepat atau tidak," ujarnya.
"Saya berpendapat, seharusnya tuduhkan dahulu tindak pidana pencucian uang, baru sita atau blokir. Ini sudah disita, enggak ada pasal TPPU. Ini kurang pas," imbuhnya.
Otto menambahkan, dalam pertemuan di rutan, Akil belum menceritakan tentang dugaan keterlibatan sopir pribadinya dalam kasusnya ini, sehingga ia mangkir dari pemeriksaan KPK, pemeriksaan Dewan Kehormatan MK, hingga ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. (Sumber: Tribunnews.com)
Akil baru mengetahui kabar itu dari penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, saat kunjungan ke Rutan KPK. Akil mengaku heran dengan apa yang dilakukan KPK terhadap istrinya itu.
"Dia siap saja. Dia mengatakan, segalanya bentuk risiko bisa terjadi. Dia pun heran, dicekal-cekal itu kenapa. Lagi pula, enggak mungkin juga istri kabur, kan suaminya masih di sini, dan tidak ada pasal yang dikenakan terhadap istrinya saat ini. Akil dikenakan pasal suap, masa istri terlibat suap juga," ujar Otto.
Menurut Otto, kasus suap yang dikenakan KPK kepada Akil, tidak bisa serta-merta dijadikan alasan melakukan penyitaan dan pencegahan kepada istrinya, Ratu Rita. "Kami merasa, sebenarnya ini aneh juga," kata Otto.
Menurut Otto, kalaupun KPK menuduhkan istri Akil terlibat dalam TPPU, maka seharusnya Ratu Rita terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ikut terlibat TPPU. Namun, sejauh ini tidak ada pidana yang dikenakan KPK kepada istri Akil tersebut.
"Kalau korupsi, itu bisa juga dituduhkan pencucian uang. Padahal, dalam surat penahanan, tidak ada pasal pencucian uang. Karenanya, semestinya KPK melihat dulu, itu tepat atau tidak," ujarnya.
"Saya berpendapat, seharusnya tuduhkan dahulu tindak pidana pencucian uang, baru sita atau blokir. Ini sudah disita, enggak ada pasal TPPU. Ini kurang pas," imbuhnya.
Otto menambahkan, dalam pertemuan di rutan, Akil belum menceritakan tentang dugaan keterlibatan sopir pribadinya dalam kasusnya ini, sehingga ia mangkir dari pemeriksaan KPK, pemeriksaan Dewan Kehormatan MK, hingga ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. (Sumber: Tribunnews.com)