Random Posts

header ads

Polres Mimika Tangkap Empat Pengedar dan Penjual Ganja

Timika - Aparat gabungan Polres Mimika, Papua, menangkap empat pengedar dan penjual ganja di tiga lokasi berbeda di Kota Timika, Sabtu (7/9) dan Minggu dinihari.

Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini yang dihubungi di Timika, Minggu, mengakui telah menerima laporan dari anggotanya soal penangkapan empat pengedar ganja tersebut.

"Saya sudah dapat laporan, tapi belum secara detil," jelas AKBP Rontini dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Timika, Minggu.

Sementara itu Pejabat Sementara Kasat Narkoba Polres Mimika, Aiptu Hengky Fenetruma mengatakan empat tersangka pengedar ganja yang ditangkap tersebut yaitu berinisial YW, RY, MR dan SU.

Keempat orang tersebut ditangkap pada tiga lokasi berbeda di Kota Timika yakni di Gorong-gorong, Nawaripi dan Jalan Budi Utomo, Sempan.

Penangkapan empat pengedar ganja tersebut melibatkan aparat gabungan dari Satuan Narkoba, Satuan Reskrim dan Satuan Pengendali Massa Polres Mimika.

Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan lintingan ganja yang siap diedarkan atau dijual dengan harga Rp200 ribu per paket.

Dari tangan tersangka YW yang ditangkap di Gorong-gorong Kelurahan Koperapoka polisi mengamankan 41 lintingan ganja. Selanjutnya dari tangan tersangka RY yang ditangkap di Nawaripi, ditemukan 73 lintingan ganja. Sedangkan dari tangan tersangka MR yang ditangkap di Jalan Budi Utomo Sempan ditemukan 34 lintingan ganja.

Empat pengedar ganja tersebut langsung digelandang menuju ruang tahanan Polres Mimika guna menjalani pemeriksaan intensif. Ada pun SU belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.

"Tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangka karena mereka mengakui barang tersebut milik mereka. Sedangkan satu warga lainnya masih diperiksa sebagai saksi," jelas Aiptu Fenetruma.

Ketiga tersangka yaitu YW, RY dan MR dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Fenetruma mengatakan penangkapan empat pengedar ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Penggerebekan tempat tinggal empat pengedar ganja tersebut dilakukan marathon mulai Sabtu (7/9) malam pukul 23.30 WIT hingga Minggu dini hari pukul 05.00 WIT.

Fenetruma menambahkan, polisi akan mengirim sampel barang bukti yang ditemukan dari para tersangka ke Labfor Makassar. (ant/bm 10)