Jakarta - Produsen makanan dan minuman berjanji tak akan menaikkan harga jual produknya karena kebijakan kenaikan tarif listrik awal Oktober nanti. "Kenaikan ini sudah terencana, tidak akan ada kenaikan harga karena kami sudah memperhitungkan sejak awal tahun," kata Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman saat dihubungi, Jumat 27 September 2013.
Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif dasar listrik rata-rata 4,3 persen mulai Oktober 2013. Penyesuaian tarif listrik itu merupakan bagian dari kebijakan kenaikan tarif listrik 15 persen secara bertahap tahun ini.
Itu berarti, tahun ini tarif listrik naik empat kali. Terhitung mulai 1 Januari 2013, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik rata-rata 15 persen secara bertahap, kecuali bagi golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Setiap triwulan tarif naik rata-rata 4,3 persen.
Pemerintah juga mencabut subsidi listrik bagi 4 golongan pelanggan, yaitu kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, golongan pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA), dan kelompok pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 kVA. Penghapusan subsidi listrik juga diterapkan terhadap gedung-gedung pemerintahan dengan daya 6.600 VA-200 kVA.
Adhi mengatakan, sejak awal tahun harga produk makanan dan minuman sudah naik. Faktornya bukan listrik saja. Sebab, seperti diketahui, awal tahun ini, selain tarif listrik, kenaikan upah minimum provinsi, harga gas, dan harga bahan bakar minyak terpaksa membuat pengusaha menaikkan harga untuk menghindari kerugian. "Ya kalau ditotal mungkin harga sudah naik 10-20 persen sejak awal tahun," katanya.
Ekonom Standard Chartered Bank, Eric Sugandi berpendapat, kenaikan tarif listrik bakal menambah beban biaya produksi dan menimbulkan tekanan inflasi hingga akhir tahun. »Bakal ada penurunan pertumbuhan tapi tidak tajam," tuturnya. (Sumber: TEMPO.CO)
Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif dasar listrik rata-rata 4,3 persen mulai Oktober 2013. Penyesuaian tarif listrik itu merupakan bagian dari kebijakan kenaikan tarif listrik 15 persen secara bertahap tahun ini.
Itu berarti, tahun ini tarif listrik naik empat kali. Terhitung mulai 1 Januari 2013, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik rata-rata 15 persen secara bertahap, kecuali bagi golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Setiap triwulan tarif naik rata-rata 4,3 persen.
Pemerintah juga mencabut subsidi listrik bagi 4 golongan pelanggan, yaitu kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, golongan pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA), dan kelompok pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 kVA. Penghapusan subsidi listrik juga diterapkan terhadap gedung-gedung pemerintahan dengan daya 6.600 VA-200 kVA.
Adhi mengatakan, sejak awal tahun harga produk makanan dan minuman sudah naik. Faktornya bukan listrik saja. Sebab, seperti diketahui, awal tahun ini, selain tarif listrik, kenaikan upah minimum provinsi, harga gas, dan harga bahan bakar minyak terpaksa membuat pengusaha menaikkan harga untuk menghindari kerugian. "Ya kalau ditotal mungkin harga sudah naik 10-20 persen sejak awal tahun," katanya.
Ekonom Standard Chartered Bank, Eric Sugandi berpendapat, kenaikan tarif listrik bakal menambah beban biaya produksi dan menimbulkan tekanan inflasi hingga akhir tahun. »Bakal ada penurunan pertumbuhan tapi tidak tajam," tuturnya. (Sumber: TEMPO.CO)