Biak - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Petrus Ell SH menyatakan siap menghadapi gugatan para calon Bupati Biak pascapenetapan pleno KPU 25 September di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selaku pengacara KPU saya sudah siap lahir bathin menghadapi gugatan sengketa Pilkada Biak di MK," ungkap pengacara KPU Petrus Ell dihubungid Biak, Sabtu.
Ia mengatakan, sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia siapapun kandidat pasangan kepala daerah bupati/wali kota dan gubernur yang tidak puas terhadap keputusan pleno penghitungan suara dapat menggugat ke MK.
Melalui gugatan di MK mendatang, lanjut Petrus, pihak KPU akan tetap mempertahankan keputusan pleno penghitungan Pilkada Bupati Biak Numfor dengan dasar bukti-bukti yang lengkap.
"Waktu mendaftar gugatan ke MK atas keberatan pleno penetapan hasil Pilkada Bupati yang dilakukan 25 September 2013 KPU Biak Numfor selama tiga hari setelah keputusan," ujar Petrus Ell.
Pada keputusan pleno KPU Biak 25 September yang menetapkan dua pasangan cabup yakni Yesaya Sombuk-Thomas Ondy (No.1) serta pasangan Cabup Yotam Wakum SH-Mahasunu (No.2) maju ke putaran dua pilkada setelah perolehan suara calon tidak ada yang mencapai 30 persen.
Berdasarkan data pada pleno KPU 25 September 2013 menetapkan perolehan suara delapan Cabup Biak yakni pasangan No.1 Yesaya Sombuk-Thomas Ondi 15.739 suara (25,4 persen) serta No.2 Yotam Wakum-Mahasunu 10.280 suara (17 persen).
Sedangkan peringkat tiga pasangan No.3 Nehemia Wospakrik-Andi Firman Madjadi 9.846 suara (16 persen), peringkat empat No.7 pasangan Habel Rumbiak-Festus Wompere 8.159 suara (13,1 persen).
Sementara peringkat lima pasangan No.5 Johanis Than-Absalom Rumkorem 7.271 suara (12 persen), peringkat enam pasangan No.8 Demianus F.Dimara-Daniel Lantang 6.305 suara (10,2 persen).
Untuk peringkat tujuh No.6 pasangan Prof Dr Yohana Yembise-Frits G.Senandi 2.630 suara (4 persen) serta urutan 8 pasangan No.4 Dr Lamech Ap-Wielem K.Rumpaodus 1.816 suara (2,9 persen). (ant/bm 10)
"Selaku pengacara KPU saya sudah siap lahir bathin menghadapi gugatan sengketa Pilkada Biak di MK," ungkap pengacara KPU Petrus Ell dihubungid Biak, Sabtu.
Ia mengatakan, sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia siapapun kandidat pasangan kepala daerah bupati/wali kota dan gubernur yang tidak puas terhadap keputusan pleno penghitungan suara dapat menggugat ke MK.
Melalui gugatan di MK mendatang, lanjut Petrus, pihak KPU akan tetap mempertahankan keputusan pleno penghitungan Pilkada Bupati Biak Numfor dengan dasar bukti-bukti yang lengkap.
"Waktu mendaftar gugatan ke MK atas keberatan pleno penetapan hasil Pilkada Bupati yang dilakukan 25 September 2013 KPU Biak Numfor selama tiga hari setelah keputusan," ujar Petrus Ell.
Pada keputusan pleno KPU Biak 25 September yang menetapkan dua pasangan cabup yakni Yesaya Sombuk-Thomas Ondy (No.1) serta pasangan Cabup Yotam Wakum SH-Mahasunu (No.2) maju ke putaran dua pilkada setelah perolehan suara calon tidak ada yang mencapai 30 persen.
Berdasarkan data pada pleno KPU 25 September 2013 menetapkan perolehan suara delapan Cabup Biak yakni pasangan No.1 Yesaya Sombuk-Thomas Ondi 15.739 suara (25,4 persen) serta No.2 Yotam Wakum-Mahasunu 10.280 suara (17 persen).
Sedangkan peringkat tiga pasangan No.3 Nehemia Wospakrik-Andi Firman Madjadi 9.846 suara (16 persen), peringkat empat No.7 pasangan Habel Rumbiak-Festus Wompere 8.159 suara (13,1 persen).
Sementara peringkat lima pasangan No.5 Johanis Than-Absalom Rumkorem 7.271 suara (12 persen), peringkat enam pasangan No.8 Demianus F.Dimara-Daniel Lantang 6.305 suara (10,2 persen).
Untuk peringkat tujuh No.6 pasangan Prof Dr Yohana Yembise-Frits G.Senandi 2.630 suara (4 persen) serta urutan 8 pasangan No.4 Dr Lamech Ap-Wielem K.Rumpaodus 1.816 suara (2,9 persen). (ant/bm 10)