Jakarta - Siapa sih yang tidak ingin punya kulit putih? Apalagi di cuaca panas seperti ini, banyak wanita yang mengandalkan produk pemutih, terutama krim, agar kulitnya tidak hitam. Tapi hati-hati, krim pemutih juga bisa mengakibatkan kebutaan bahkan kanker kulit.
"Pil, cairan, dan kosmetik yang dikatakan bisa memutihkan kulit biasanya mengandung Alpha Hydroxy Acid (AHA) dalam jumlah tinggi. Padahal, idealnya, jumlah AHA harus ditentukan oleh kualifikasi dermatologis," jelas Dr Jinda Rojjanamethin, direktur pelaksana Public Health Ministry's Institute of Dermatology.
Lebih lanjut, Dr Jinda menjelaskan bahwa pengguna yang menggunakan dosis tertentu dari produk pemutih, kulitnya bisa mengalami sensasi terbakar, mengelupas, terjadi peradangan kulit, atau mereka jadi terlalu sensitif terhadap sinar matahari, demikian dilansir Asia One, Rabu (4/9/2013).
Selain itu, produk pemutih juga bisa berkontribusi timbulkan kanker kulit jika digunakan dalam jangka waktu tertentu dan dapat mengakibatkan kebutaan jika diaplikasikan terlalu dekat dengan mata.
"Orang yang ingin memutihkan kulit mereka harus pergi ke dokter kulit yang berkualitas dan mereka akan meresepkan salep berlisensi atau lotion yang mengandung jumlah AHA yang aman serta tidak membahayakan kulit," ungkap Dr Jindra.
Dokter kulit juga akan menentukan produk yang cocok serta berapa lama waktu penggunaan produk yang paling tepat. Produsen dan penjual produk pemutih yang belum disahkan Food and Drug Administration (FDA) bisa dikenakan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 13 juta.
Dr Paisarn Dunkum, wakil direktur jenderal FDA menjelaskan bahwa semua kosmetik dan produk perawatan kulit harus terdaftar di FDA. Produk yang dijual tanpa label atau deskripsi mengenai lisensi FDA, maka akan dianggap ilegal. Ia memperingatkan siapapun yang membuat atau menjual produk seperti itu bisa dipenjara. (Sumber: detikHealth)
"Pil, cairan, dan kosmetik yang dikatakan bisa memutihkan kulit biasanya mengandung Alpha Hydroxy Acid (AHA) dalam jumlah tinggi. Padahal, idealnya, jumlah AHA harus ditentukan oleh kualifikasi dermatologis," jelas Dr Jinda Rojjanamethin, direktur pelaksana Public Health Ministry's Institute of Dermatology.
Lebih lanjut, Dr Jinda menjelaskan bahwa pengguna yang menggunakan dosis tertentu dari produk pemutih, kulitnya bisa mengalami sensasi terbakar, mengelupas, terjadi peradangan kulit, atau mereka jadi terlalu sensitif terhadap sinar matahari, demikian dilansir Asia One, Rabu (4/9/2013).
Selain itu, produk pemutih juga bisa berkontribusi timbulkan kanker kulit jika digunakan dalam jangka waktu tertentu dan dapat mengakibatkan kebutaan jika diaplikasikan terlalu dekat dengan mata.
"Orang yang ingin memutihkan kulit mereka harus pergi ke dokter kulit yang berkualitas dan mereka akan meresepkan salep berlisensi atau lotion yang mengandung jumlah AHA yang aman serta tidak membahayakan kulit," ungkap Dr Jindra.
Dokter kulit juga akan menentukan produk yang cocok serta berapa lama waktu penggunaan produk yang paling tepat. Produsen dan penjual produk pemutih yang belum disahkan Food and Drug Administration (FDA) bisa dikenakan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 13 juta.
Dr Paisarn Dunkum, wakil direktur jenderal FDA menjelaskan bahwa semua kosmetik dan produk perawatan kulit harus terdaftar di FDA. Produk yang dijual tanpa label atau deskripsi mengenai lisensi FDA, maka akan dianggap ilegal. Ia memperingatkan siapapun yang membuat atau menjual produk seperti itu bisa dipenjara. (Sumber: detikHealth)