Jakarta - Pelantikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen Budiman di Istana Negara, Jumat pekan lalu, diwarnai aksi cium tangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Cium tangan dilakukan oleh dua orang, istri Moeldoko dan Budiman.
Cium tangan istri Moeldoko sebagai seorang sipil jelas bukan persoalan, namun cium tangan Budiman sebagai Kasad patut dipertanyakan. Pasalnya, cium tangan sang jenderal saat mengenakan pakaian kebesaran itu melanggar Peraturan Penghormatan Militer (PPM).
Menurut mantan Sekretaris Militer Mayjen (Purn) Tb Hasanuddin, PPM mengatur cara hormat anggota militer secara teknis, baik saat sedang berhenti, berjalan, dengan penutup kepala atau tanpa penutup kepala, dengan senjata atau tanpa senjata.
"Itu ada bukunya. Diberikan oleh bawahan kepada atasan dengan sikap sempurna, badan ditegakkan, tangan kanan memberikan penghormatan dan tatapan ke depan," papar Hasanuddin yang kini adalah Wakil Ketua Komisi I DPR, kepada merdeka.com, Senin (2/9).
Menurut dia, aturan penghormatan yang dibakukan itu sebagai wujud kebanggaan militer. "Karenanya, memberi hormat dengan cara yang berbeda dianggap ketidakpatutan, apalagi ini dilakukan oleh Kasad dengan pakaian kebesaran kepada presiden yang adalah panglima tertinggi, di acara kenegaraan (pelantikan) dan dilakukan di Istana Negara," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut Hasanuddin, PPM boleh tidak dilakukan jika anggota militer tidak berpakaian dinas dan dalam suasana yang lain, seperti kekeluargaan. "Cium tangan bagus sebagai sebuah penghormatan, tetapi tidak patut jika dilakukan dengan pakaian dinas, pakaian kebesaran, dalam acara resmi kenegaraan," ujar dia lagi.
Seharusnya, kata Hasanuddin, SBY sebagai atasan yang juga berasal dari militer menegur jika bawahannya tidak mematuhi PPM. "Harusnya presiden kasih tahu Anda salah, atau setidaknya mengambil sikap supaya tangannya tidak dicium," jelasnya. (Sumber: Merdeka.com)
Cium tangan istri Moeldoko sebagai seorang sipil jelas bukan persoalan, namun cium tangan Budiman sebagai Kasad patut dipertanyakan. Pasalnya, cium tangan sang jenderal saat mengenakan pakaian kebesaran itu melanggar Peraturan Penghormatan Militer (PPM).
Menurut mantan Sekretaris Militer Mayjen (Purn) Tb Hasanuddin, PPM mengatur cara hormat anggota militer secara teknis, baik saat sedang berhenti, berjalan, dengan penutup kepala atau tanpa penutup kepala, dengan senjata atau tanpa senjata.
"Itu ada bukunya. Diberikan oleh bawahan kepada atasan dengan sikap sempurna, badan ditegakkan, tangan kanan memberikan penghormatan dan tatapan ke depan," papar Hasanuddin yang kini adalah Wakil Ketua Komisi I DPR, kepada merdeka.com, Senin (2/9).
Menurut dia, aturan penghormatan yang dibakukan itu sebagai wujud kebanggaan militer. "Karenanya, memberi hormat dengan cara yang berbeda dianggap ketidakpatutan, apalagi ini dilakukan oleh Kasad dengan pakaian kebesaran kepada presiden yang adalah panglima tertinggi, di acara kenegaraan (pelantikan) dan dilakukan di Istana Negara," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut Hasanuddin, PPM boleh tidak dilakukan jika anggota militer tidak berpakaian dinas dan dalam suasana yang lain, seperti kekeluargaan. "Cium tangan bagus sebagai sebuah penghormatan, tetapi tidak patut jika dilakukan dengan pakaian dinas, pakaian kebesaran, dalam acara resmi kenegaraan," ujar dia lagi.
Seharusnya, kata Hasanuddin, SBY sebagai atasan yang juga berasal dari militer menegur jika bawahannya tidak mematuhi PPM. "Harusnya presiden kasih tahu Anda salah, atau setidaknya mengambil sikap supaya tangannya tidak dicium," jelasnya. (Sumber: Merdeka.com)