Random Posts

header ads

Ayah setubuhi anak tiri usia 15 tahun hingga melahirkan

Jogyakarta - Beni Suherman (44), warga Dusun Sendang, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) digelandang polisi. Polisi mengamankan Beni yang berprofesi sebagai sopir karena menyetubuhi TW, anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan bayi.

"Kasus ini baru terkuak Kamis (19/9) setelah Bunga melahirkan bayinya pada 10 Agustus silam. Sebelumnya, keluarganya tidak ada yang mengetahui bahwa Bunga ternyata hamil akibat dinodai ayah tirinya sendiri. Setelah melahirkan pun, TW masih belum mau mengaku siapa yang telah menodainya," ungkap Sarino (45) paman korban Jumat (20/9).

Terbongkarnya aksi bejat Beni itu bermula saat korban mengeluh sakit perut pada 10 Agustus silam. Setelah itu korban dibawa ke RSUD Wates oleh keluarganya. Saat itu korban justru melahirkan bayi laki-laki seberat 1,2 kg dengan usia kandungan 7 bulan. Ironisnya, bayi yang baru dilahirkan itu tiga hari kemudian meninggal.

Sarino menjelaskan, saat di rumah sakit korban belum mau mengaku siapa yang telah menghamili. Korban kemudian diambil ayah kandungnya ke Jakarta selama seminggu. Namun korban juga belum mau mengaku.

Akhirnya, usai kembali ke Kulonprogo, korban baru mengungkapkan kepada ayah kandungnya melalui SMS, Kamis (19/9), bahwa pelakunya adalah ayah tirinya.

"Kemudian dilaporkan ke polisi, dan tadi malam ayah tiri korban ditangkap polisi," ungkap Sarino.

Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kulonprogo masih terus memeriksa pelaku, korban, dan para saksi.

Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku sudah lima kali menodai korban di beberapa tempat. Pertama dilakukan di rumah saat istri sedang pergi. Pelaku mengakui mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

"Saya nyuruh dia agar tidak bilang-bilang soal itu. Melakukannya di rumah dan di Pantai Glagah," katanya.

Kanit PPA Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini, masih terus melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini," pungkasnya. (Sumber: Merdeka.com)